Cara Mendapatkan Kuota Gratis yang Benar:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kuota internet gratis belajar yang ditujukan bagi para siswa, guru, mahasiwa, dan dosen.
Bantuan kuota internet gratis belajar mulai berlaku pada Maret hingga Mei 2021. Adapun kuota yang diberikan yaitu kuota umum dengan jumlah masing-masing yakni:
- Siswa PAUD 7GB/bulan
- Siswa Dikdasmen 10GB/bulan
- Guru 12GB/bulan
- Dosen dan mahasiswa 15GB/bulan
Untuk informasi lebih lengkap bisa kunjungi situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Target penerima bantuan kuota internet gratis belajar yaitu peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 lalu dan nomornya masih aktif.
Bagaimana jika nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif :
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi yang total penggunannya kurang dari 1GB per bulan. Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, bisa segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 akan Rekrut 1,4 Juta Pegawai, Berapa Jumlah Kuota untuk Guru?
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di:
- https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen
- https://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi
Syarat penerima bantuan untuk siswa PAUD/Dikdasmen yakni:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Mempunyai nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali
- Adapun syarat untuk pendidik PAUD/Dikdasmen yakni telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Sedangkan syarat untuk mahasiswa yakni:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Selain itu, syarat untuk dosen yakni terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.
Itulah penjelasan Kominfo terkait imbauan bagi penerima bantuan kuota internet gratis belajar dari Kemdikbud agar terhindar dari penipuan.***