POTENSIBISNIS – Gugatan 1,1 ton emas Budi Said, Crazy Rich Surabaya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting.
Akibat gugatan ini PT Antam diharuskan membayar ratusan miliar.
Kejadian ini bermula ketika Budi Said membeli emas batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Baca Juga: Pertemuan AHY dengan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Ini Pesan yang Dititipkan pada Calon Kapolri
Baca Juga: Daftar Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen di Pulau Jawa
Namun menurut Budi Said, dirinya hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram, padahal dia merasa telah menyerahkan uang ke PT Antam.
Budi Said pun menggugat mereka dengan memasukan gugatanya ke PN Surabaya pada pada 7 Februari 2020.
Akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Baca Juga: Turut Bantu Korban Banjir Kalsel, Rian D'Masiv: Lho Kok Malah Ketemu Pak Jokowi