POTENSI BISNIS - Cek secara berkala saldo rekening Anda, uang tunai Bansos PIP Kemdikbud Oktober 2023 sudah cair.
Ada kabar gembira untuk Anda penerima Bansos PIP Kemdikbud, sebab Bansos PIP Kemdikbud di Oktober 2023 sudah memasuki tahap pencairan.
Besaran bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima manfaat, sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Saldo Rekening Anda Sekarang! Bansos PKH, PIP Kemdikbud, BLT Rp750.000 Sudah Cair
SD sederajat/Program Paket A/SDLB:
Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
SMP sederajat/Program Paket B/SMPLB
Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
Baca Juga: Bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Saldo Rekening Anda!
SMA sederajat/Program Paket C/SMALB:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK Program 4 tahun:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap
Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023 dapat memeriksa status mereka secara online melalui situs resmi SiPintar PIP di pip.kemdikbud.go.id. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:
- Login - Masuk ke laman resmi SiPintar PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Cari - Penerima PIP: Pilih opsi 'Cari Penerima PIP' di situs tersebut.
- Isi Data - Isilah data seperti NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang diminta.
- Cari - Klik tombol 'Cari', dan informasi mengenai penerimaan bantuan akan muncul.
Siswa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberian, siswa KIP SD, SMP, SMA, dan SMK dapat langsung melakukan pencairan di bank. Bagi siswa yang belum pernah menerima PIP 2023, segera dapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu untuk dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.
Siswa yang tidak memiliki KIP juga dapat mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Proses pendaftaran dapat dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan melibatkan data KKS orang tua yang telah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***