KUR BRI 2023, Berikut Ini Kriteria UMKM yang Berhak Dapat Pinjaman untuk Bisnisnya, Apa Saja?

4 Oktober 2023, 18:45 WIB
Berikut ini kriteria UMKM yang berhak mendapatkan pinjaman KUR BRI merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021/Dok. Pixabay.com /

POTENSI BISNIS - Beberapa pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk membangun usahanya menjadi jauh lebih berkembang yaitu bisa melalui pinjaman KUR BRI 2023.

KUR BRI merupakan dorongan dari pemerintah bagi para pelaku usaha, yang diberikan melalui bank-bank tertentu seperti bank BRI dengan nama KUR BRI 2023.

Ternyata, Anda bisa mendapatkan keuntungan dari pinjaman KUR BRI ini.

Baca Juga: UPDATE Cinta Tanpa Karena: Ghani Berhasil Bawa Nuna, Niko Temukan Baskara Tak Sadarkan Diri di Hutan

KUR BRI ini mampu membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya.

Namun, perlu Anda ketahui ternyata tidak semua UMKM bisa mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023.

Pinjaman KUR disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak.

Namun, belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Perlu Anda ketahui, feasible merupakan usaha calon debitur yang memiliki laba sehingga ia mampu melunasi seluruh hutang kredit KUR.

Baca Juga: Pegiat Usaha Wajib Tahu sebelum Daftar KUR BRI 2023, Simak Tiga Klasifikasi Dana Pinjaman Berikut Ini!

Untuk usaha yang belum bankable jenis usaha yang produktif dan tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lalu, belum memenuhi persyaratan pengkreditan antara lain menyediakan agunan yang sesuai ketentuan bank.

Berikut ini kriteria UMKM yang berhak mendapatkan pinjaman KUR BRI merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 di antaranya:

1. Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)

- UU Nomor 20 Tahun 2008

Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta

Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Marsha Grogi Saat Ungkap Perasaannya pada Nino, Jawaban Papa Reyna Menohok

Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar

- PP Nomor 7 Tahun 2007

Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar

Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar

Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar

2. Pengelompokan UMKM

- UU Nomor 20 Tahun 2008

Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban

- PP Nomor 7 Tahun 2021

Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Baca Juga: Berulang Kali Kena Sial, Laras Menyesal dan Antar Pulang Reyna ke Jakarta, Arumi Kehabisan Akal, Ikatan Cinta

Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

3. Kekayaan Bersih atau Modal Usaha

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)

- UU Nomor 20 tahun 2008

Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta

Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta

Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar

- PP Nomor 7 Tahun 2007

Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar

Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar

Usaha Menengah: lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler