POTENSI BISNIS - Beberapa pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk membangun usahanya menjadi jauh lebih berkembang yaitu bisa melalui pinjaman KUR BRI 2023.
KUR BRI merupakan dorongan dari pemerintah bagi para pelaku usaha, yang diberikan melalui bank-bank tertentu seperti bank BRI dengan nama KUR BRI 2023.
Ternyata, Anda bisa mendapatkan keuntungan dari pinjaman KUR BRI ini.
Baca Juga: UPDATE Cinta Tanpa Karena: Ghani Berhasil Bawa Nuna, Niko Temukan Baskara Tak Sadarkan Diri di Hutan
KUR BRI ini mampu membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
Namun, perlu Anda ketahui ternyata tidak semua UMKM bisa mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023.
Pinjaman KUR disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak.
Namun, belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Perlu Anda ketahui, feasible merupakan usaha calon debitur yang memiliki laba sehingga ia mampu melunasi seluruh hutang kredit KUR.
Untuk usaha yang belum bankable jenis usaha yang produktif dan tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lalu, belum memenuhi persyaratan pengkreditan antara lain menyediakan agunan yang sesuai ketentuan bank.
Berikut ini kriteria UMKM yang berhak mendapatkan pinjaman KUR BRI merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 di antaranya:
1. Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)
- UU Nomor 20 Tahun 2008
Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta
Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Marsha Grogi Saat Ungkap Perasaannya pada Nino, Jawaban Papa Reyna Menohok
Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
- PP Nomor 7 Tahun 2007
Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar
Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar
Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
2. Pengelompokan UMKM
- UU Nomor 20 Tahun 2008
Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban
- PP Nomor 7 Tahun 2021
Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.
3. Kekayaan Bersih atau Modal Usaha
(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)
- UU Nomor 20 tahun 2008
Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta
Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta
Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar
- PP Nomor 7 Tahun 2007
Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar
Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar
Usaha Menengah: lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar.***