POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali salurkan bantuan kuota data internet.
Bantuan kuota data internet akan diberikan pada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan ini juga akan disalurkan pada September 2021, Oktober 2021 dan November 2021.
Adapun daftar kuota yang akan diberikan berbeda-beda bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari Instagram resminya @kemndikbud.ri, Jumat 6 Agustus 2021.
Berikut daftar kuota bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, di antaranya:
- Pendidik Anak Usia Dini: 7 GB/bulan
- Pendidik Sekolah Dasar: 10 GB/bulan
- Pendidik PAUD Dikdasmen: 12 GB/bulan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan
Dalam postingan tersebut dijelaskan, jika kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi.
Kecuali yang diblokir Kemenkominfo yang tercantum di kuota-belajar.kememdikbud.go.id.
Untuk segera mendapatkan bantuan kuota data internet, kepala satuan pendidikan harus segera melakukan beberapa persyaratan.
Bagi kepala satuan pendidikan, diharapkan segera:
- Mutahirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Mengunggah SPTJM pada vervalponsen.data.kemendikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemendikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Semua itu harus dilakukan oleh kepala satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus 2021.
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal di tiga bulan ini, di antaranya:
- 11 September 2021 hingga 15 September 2021
- 11 Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021
- 11 November 2021 hingga 15 November 2021
Sebagai informasi, kuota data internet itu akan berlaku selama 30 hari sejak pemberian.***