Berapa Gaji ASN di Tahun 2021? Simak Selengkapnya di Sini!

8 Maret 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi: Uang /pixabay/EmAji

POTENSI BISNIS - Daftar CPNS 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah Republik Indonesia di tahun 2021 ini, namun tahukah anda berapa gaji PNS 2021?

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2020 lalu, memberikan konfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.

Menurut laporan yang dikeluarkan oleh BKN, Gaji PNS di tahun 2021 terbagi menjadi dua bagian.

Baca Juga: Berkut 3 Sosok Pemeran Ibu dalam Drama Korea Nampak Galak, Tapi Penuh Kasih Sayang

  1. Komponen Gaji
  2. Tunjangan Pekerjaan

Hingga kini, gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2019.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I hingga IV:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ibunda Felicia Klaim Kaesang Pangarep Belum Kembalikan STNK dan Kunci Mobil Milik Anaknya

Tunjangan PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2015:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Selasa, 9 Maret 2021: Pisces Scorpio Jangan Bereaksi Berlebih, Sagitarius Perlu Langkah Positif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah merencanakan kenaikan pendapatan diluar pendapatan.

Tjahjo Kumolo sebut bahwa gaji pokok PNS belum bisa naik di tahun 2021 disebabkan kondisi Pandemi Covid-19.

"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan penerimaan PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa 29 Desember 2021.

Untuk tunjangan gaji, mayoritas PNS di tahun 2021 akan mendapatkan Rp9 juta.

"Saya kira rata-rata penghasilan yang diterima sudah berkisar mayoritas sudah mencapai Rp 9 juta," kata Tjahjo.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler