Alhamdulillah! Jadi 'Obat' Covid-19, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan, Intip Kebijakan untuk Korporasi

3 Februari 2021, 11:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Alhamdulillah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk karyawan. /Akun Instagram @srimulyanindrawatii


POTENSIBISNIS.COM - Alhamdulillah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk karyawan

Melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memutuskan melanjutkan insentif pajak.

Hal itu antara lain, berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan 5 Langkah Kebijakan Pendukung Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia Tahun 2021

Kebijakan tersebut, bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan pembebasan pajak untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Februari Live Streaming RCTI: Andin Makin Sedih Lantaran Reyna Harus Jauh dari Al

Hal itu berdasar atau disesuai klasifikasi tertentu yang sudah diatur.

Nah, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya.

Jika melihat pada tahun lalu, diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50 persen.

Baca Juga: Terungkap! 4 Tahun Hidup Bersama, Ini Alasan Rachel Vennya Gugat Cerai Suami

Tak hanya itu, Sri Mulyani pun menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Lalu, melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak.

Hal itu hanya untu yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Ketiga insentif tersebut, akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19."

"Membantu arus kas perusahaan dengan harapan kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 1 Februari 2021.

Dari mana kebijakan tersebut berasal?

Menkeu mengatakan, kebijakan diambil setelah hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD).

Dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Harapannya, dapat menjadi obat yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi.

Sejauh ini, kas perusahaan banyak yang tergerus akibat pandemi virus Covid-19.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler